Tinggal Serumah, Dua Sejoli di Lahat Edarkan Sabu-Sabu, Pernah Masuk Bui

Tinggal Serumah, Dua Sejoli di Lahat Edarkan Sabu-Sabu, Pernah Masuk Bui

Tinggal Serumah Dua Sejoli di Lahat Edarkan Sabu-Sabu Pernah Masuk Bui.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasat Haeruddin.

Kedua sejoli itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

BACA JUGA:Dua Sejoli Digerebek di Hotel, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi

BACA JUGA:Hendak Pergi ke Kebun, Dua Sejoli Ikut Tersambar Ledakan

"Kasusnya kita kembangkan dan kami mengimbau masyarakat, agar terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar," katanya.

Pihaknya juga berharap dengan pengungkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lahat dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.(gti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: