PT SMB Digeledah Kejari Muba, Kuasa Hukum: Kami Hormati Upaya Penegakan Hukum Penyidikan Korupsi

PT SMB Digeledah Kejari Muba, Kuasa Hukum: Kami Hormati Upaya Penegakan Hukum Penyidikan Korupsi

Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan itu yakni kantor PT SMB di Jalan Dr M Isa Palembang, serta kantor PT SMB yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin--

BACA JUGA:Kejari Geledah 3 Rumah Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Terkait Dugaan Mafia Tanah

Sampai akhirnya dilakukan dan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang diusahakan oleh PT SKB tersebut.

"Setelah selama hampir 10 tahun diusir HGU itu diterbitkan yang pada awalnya dimintakan seluas 20 hektar yang dalam perjalanannya yang sudah slesai itu terdata kurang lebih 12 ribu hektar. Sampai dengan kegiatan pembebasan lahan tersebut untuk pembangunan jalan tol Bayung Lencir-Tempino yang kini tengah diusut oleh kejaksaan," bebernya.

Terakhir, Efran menegaskan jika pihaknya siap untuk bekerjasama dan menyiapkan segala macam dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berkaitan dengan pengusutan kasus ini.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba dipimpin langsung Kepala Kejari Roy Riady SH MH geledah kantor PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB), Rabu 19 Februari 2025.

Giat penggeledahan ini diketahui merupakan serangkaian penyidikan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan pembuatan jalan tol yang dikuasai oleh mafia tanah di Kabupaten Musi Banyuasin.

Tidak tanggung-tanggung, dari rilis yang diterima redaksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Musi Banyuasin di dua lokasi sekaligus.

Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan itu yakni kantor PT SMB di Jalan Dr M Isa Palembang, serta kantor PT SMB yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin

Kajari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH dalam rilisnya menyebutkan penggeledahan di dua lokasi PT SMB tersebut guna mencari alat bukti dalam penyidikan perkara.

Disebutkan dalam rilisnya juga bahwa, giat penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan mafia tanah berupa pemalsuan adminstrasi hingga surat-surat kepemilikan lahan untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah dalam proyek pembangunan ruas jalan tol Betung-Tempino-Jambi.

Masih dalam rilisnya, mantan jaksa KPK ini juga menyebut pihaknya akan mengusut tuntas mafia tanah yang mengklaim tanah milik negara untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: