2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan, 1 Lagi Menyusul Usai Ditangkap di Jakarta

2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin Langsung Ditahan, 1 Lagi Menyusul Usai Ditangkap di Jakarta

2 tersangka kasus korupsi kegiatan proyek PUPR Banyuasin langsung ditahan, 1 lagi tersangka menyusul usai ditangkap di Jakarta. --

SUMEKS.CO - 2 tersangka kasus korupsi kegiatan PUPR Banyuasin langsung ditahan jaksa Kejati Sumsel, Senin malam 17 Februari 2025.

1 orang lagi menyusul 2 temannya di Rutan Pakjo Palembang usai berhasil ditangkap Tim Tabur di Jakarta.

2 yang sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang adalah Apriansyah, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra, kontraktor atau pihak ketiga pelaksana kegiatan proyek yang juga Wakil Direktur CV HK.  

Sedangkan Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel malam ini masih dalam perjalanan dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dari Jakarta ke Palembang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin, Siapa Saja?

BACA JUGA:Giliran Kabid Tata Bangunan PUPR Kota Palembang Diperiksa Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Besok, Selasa, 18 Februari 2025 Arie Martharedho tiba di Kejati Sumsel dan akan langsung ditahan bersama kedua temannya.

Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini 3 kali mangkir di panggilan jaksa Pidsus Kejati Sumsel, bahkan berpura-pura sedang ada tugas dinas, namun ternyata bersembunyi di sebuah tempat di Jakarta.

Persembunyian Arie Martharedho berhasil dipantau Tim Intelijen Kejati Sumsel dan Arie berhasil ditangkap.

Kronologi kasus korupsi pengerjaan proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sudah dimulai sejak lelang proyek:

BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Satu-satunya di Indonesia, Baznas Ogan Ilir Raih Penghargaan dari Kementerian PUPR, Bupati Sampaikan Apresiasi

Pertama, pemenangan lelang sudah disiapkan, yaitu CV HK dimana tersangka Wisnu Andrio Fatra sebagai pelaksana proyeknya.

Jadi pemenang lelang ini sudah ditentukan oleh ketiga tersangka, jadi lelang hanya formalitas saja, pemenangannya sudah disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: