Aswari Rivai Diangkat Sumpah Jadi Saksi Korupsi, Akui Tandatangani SK Izin Tambang Batu Bara Lahat

Aswari Rivai Diangkat Sumpah Jadi Saksi Korupsi, Akui Tandatangani SK Izin Tambang Batu Bara Lahat

Aswari Rivai Diangkat Sumpah Jadi Saksi Korupsi, Akui Tandatangani SK Izin Tambang Batu Bara Lahat Namun Dipalsukan--

BACA JUGA:Terus Mangkir Jadi Saksi Sidang Korupsi Izin Tambang, Mantan Bupati Lahat Aswari Terancam Dipanggil Paksa

Ia mengira, khusus untuk titik koordinat izin tambang lainnya disinyalir telah dipalsukan sebab tanda tangannya berbeda satu sama lain dengan yang aslinya.

Lebih rinci dikatakan Aswari, bahwa tanda tangan asli terkait SK izin tambang yang ia tanda tangani ada ciri khusus yakni cirinya ada simbol AR yaitu singkatan nama dirinya Aswari Rivai.


Suasana sidang korupsi izin tambang baru bara Lahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang hadirkan saksi kunci Aswari Rivai melalui online--

Hingga saat ini, saksi Aswari Rivai masih dicecar berbagai pertanyaan secara bergilir mulai dari JPU serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

BACA JUGA:Lingkaran Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT ABS Rp495 M, Akankah Sosok Ini Blak-Blakan Besok?

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Izin Tambang PT ABS Kembali Digelar, 12 Nama Bakal Hadir Masih Tanpa Sosok Saksi Kunci

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait