Jemaah Haji Reguler Mulai Hari Ini Dijadwalkan Pelunasan, Catat Embarkasi Masing-masing

Jemaah Haji Reguler Mulai Hari Ini Dijadwalkan Pelunasan, Catat Embarkasi Masing-masing

Dirjen PHU Hilman Latief. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost).

BACA JUGA:8 Maskapai Penerbangan dari Indonesia dan Arab Saudi, Ikuti Lelang Pesawat untuk Jemaah Haji 2025

BACA JUGA:Ibadah Haji 2025: Calon Jemaah Haji Dianjurkan Perbanyak Jalan Kaki untuk Persiapan Fisik

Termasuk pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," ucanya. 

BACA JUGA:Pemanfaatan Uang Jemaah Haji Diharamkan, Menteri Agama Bakal Evaluasi Alasannya Lewat Pendekatan Ushul Fiqh

BACA JUGA:BPS Catat Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Capai 88,20, Ternyata Sangat Memuaskan

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

 

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: