Tangan Penyewa Excavator Nyaris Putus Ditebas Gegara Tak Bayar Sewa, Pelaku Ditangkap Jatanras
![Tangan Penyewa Excavator Nyaris Putus Ditebas Gegara Tak Bayar Sewa, Pelaku Ditangkap Jatanras](https://sumeks.disway.id/upload/a257b31684f16b371d4b0a6f90db5d69.jpg)
Tangan Penyewa Excavator Nyaris Putus Ditebas Gegara Tak Bayar Sewa pelaku ditangkap jatanras.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus bos rental excavator di Ogan Ilir yang menganiaya penyewa alat beratnya.
Tersangka Mukrim (49) diringkus pada Selasa 11 Februari 2025 oleh Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Warga Desa Cahaya Marga, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir itu dilaporkan Iskandar warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir, yang terjadi pada Kamis 23 Januari 2025.
Tersangka Mukrim menganiaya korban dengan cara membacok Iskandar dengan menggunakan parang.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 4 Bandit Spesialis Rumah Kosong Lintas Provinsi
BACA JUGA: Jatanras Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Modul Tower Telekomunikasi 47 TKP di Sumsel
"Pelaku kesal karena dipermainkan korban Iskandar saat ditagih uang sewa excavator senilai Rp1,9 juta," ujar Plh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis SH didampingi Kanit 4 Taufik Ismail SH, Rabu 12 Februari 2025.
Tersangka nekat mendatangi rumah korban Iskandar sambil membawa parang dan langsung menyerang.
Akibat penyerangan tersebut hampir membuat satu lengan tangan korban putus.
"Motifnya masalah piutang, kita juga mengamankan barang bukti sajam yang digunakan pelaku," ujar AKBP Lubis.
BACA JUGA:Pelaku Utama Ikut Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Saat Bawa Kabur Honda Jazz Milik PNS di Lahat
BACA JUGA:Penyidik Jatanras Periksa 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang hingga Senin Malam
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: