Bos Distro Anti Mahal Otak Pelaku yang Cor Semen Pegawai Koperasi Dituntut Pidana Mati
Tidak Ada Hal Yang Meringankan, Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Dituntut Pidana Mati--
BACA JUGA:Pegawai Wanita Distro Anti Mahal yang Ikut Diamankan di Empat Lawang Masih Berstatus Saksi
Sebab, menurut Supendi ada beberapa hal yang nantinya akan ia sampaikan pada sidang dengan agenda pembelaan yang bakal digelar pada Selasa pekan depan.
Terungkap dari uraian dakwaan JPU Kejari Palembang, bahwa perbuatan para terdakwa didasari adanya rencana pembunuhan terlebih dahulu terhadap korban Anton Eka Saputra.
Suasana sidang tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi di Maskerebet Palembang--
Sebab, terdakwa Antoni pemilik Distro Anti Mahal kesal dengan korban Anton karena ditagih dan dipaksa untuk membayarkan uang pinjaman yang bermula pinjam Rp5 juta menjadi Rp24 juta.
Kemudian, lanjut penuntut umum terdakwa memanggil dua terdakwa lainnya Pongki dan Kelvin dirumah yang menyepakati untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Peragakan 45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen
Saat korban datang ke Distro Anti Mahal untuk menagih uang, para terdakwa kemudian menganiaya korban terlebih dahulu dengan menggunakan kunci pas hingga meregang nyawa.
Saat korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga terdakwa kemudian menguburkan mayat korban dibelakang gedung Distro Anti Mahal dengan menggunakan coran semen.
Usai mengubur korban Antoni, para terdakwa juga merampok barang-barang korban berupa uang Rp5 juta, Handphone serta motor milik korban.
Setelah melakukan pembunuhan para terdakwa pun kabur dan sempat dinyatakan DPO, sebelum akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Otak pelaku pemilik Distro Anti Mahal atas nama terdakwa Antoni ditangkap saat bersembunyi di Kota Padang Sumatera Barat, lalu Pongki ditangkap di Batam dan Kevin menyerahkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: