Pembelian Gas 3 Kg di Pangkalan Diyakini Dapat Mengendalikan Harga di Masyarakat

Pembelian Gas 3 Kg di Pangkalan Diyakini Dapat Mengendalikan Harga di Masyarakat

GAS : Banyaknya pangkalan gas akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan gas 3 kg dengan harga normal.--

Dengan jumlah yang cukup besar ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk membeli gas 3 kg dengan harga yang sudah ditentukan.

"Kami setuju dengan kebijakan ini, karena jika pembelian dilakukan di pangkalan resmi, harga gas 3 kg akan sesuai dengan HET dan tidak akan terjadi lonjakan harga yang tidak wajar," tambah Bhakti.

BACA JUGA:PBV Bukit Asam Tanjung Enim Siap Gebrak Kancah Nasional, Target Tembus Proliga dan Harumkan Muara Enim

BACA JUGA:Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik

Namun, Bhakti mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah kurangnya informasi bagi masyarakat mengenai lokasi pangkalan gas. Banyak warga yang belum mengetahui di mana saja pangkalan gas tersebut berada.

"Harusnya memang ada plang atau penanda permanen di setiap pangkalan gas, sehingga masyarakat tahu bahwa itu adalah pangkalan resmi dan mereka tidak perlu lagi membeli di warung-warung," terangnya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim, Tarmizi Ismail, menjelaskan bahwa pendaftaran pangkalan gas bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui aplikasi OSS.

BACA JUGA:Paslon No. 3 Gugat Hasil Pilkada Muara Enim 2024 ke MK, Kuasa Hukum Paslon Terpilih Bongkar Kejanggalan

BACA JUGA:Begini Kondisi Siswi SMP yang Dibakar Ayah Kandungnya Sendiri di Muara Enim, Ternyata Dirawat Disini?

"Persyaratan untuk mendaftar bisa dilihat setelah mengunduh aplikasi OSS, di mana proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung oleh pemohon," ujar Tarmizi.

Tarmizi menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diproses dan diterbitkan melalui situs resmi oss.go.id serta aplikasi OSS Indonesia versi 2.0.

"Kami tidak mengelola proses ini, karena hal ini dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI. Oleh karena itu, kami tidak dapat memantau langsung proses pendaftaran tersebut," ungkapnya.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga gas 3 kg yang seringkali melambung tinggi di tingkat pengecer.

BACA JUGA:Tragis! Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Anak Kandung Gara-Gara Uang Rp100 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: