PHPU Bupati Empat Lawang & Ogan Ilir Diprediksi Diputus Dismissal oleh MK, Joncik & Panca Siap Dilantik
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.--
Akan tetapi, menurut Roby, untuk jadwal pelantikan yang sesungguhnya belum dapat dipastikan.
"Yang jelas kami menunggu keputusan MK, lalu segera melakukan pleno penetapan kepala daerah terpilih," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah membatalkan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang seyogyanya akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Namun, karena alasan efisiensi, Presiden Prabowo lalu meminta pelantikan dilakukan secara serentak dengan kepala daerah yang diputuskan dismissal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: