3 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel

3 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel

3 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel--

BACA JUGA:Kejati Sumsel Serius Dalam Dugaan Aliran Dana Korupsi Jual Aset Pemda Rp11,7 Miliar Harobin Mustofa Cs

Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta  mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.

Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.


Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset YBS Diperiksa, Harobin Mustofa?--

Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: