Humas Kementerian ATR/BPN: Pembatalan Sertipikat Polemik Pagar Laut Tidak Boleh Sisakan Permasalahan Hukum

Humas Kementerian ATR/BPN: Pembatalan Sertipikat Polemik Pagar Laut Tidak Boleh Sisakan Permasalahan Hukum

Kementerian ATR/BPN tengah meninjau ulang dan menuju pembatalan bagi sertipikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Foto : Humas Kementerian ATR/BPN.--

Lanjutnya, untuk yang di dalam garis pantai ini diteliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu untuk diagregasi. 

Selain proses penanganan penyelesaian sertipikat, Harison Mocodompis juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN juga tengah merumuskan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

“Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: