Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Tahun 2020
M Dio Abensi jaksa Kejari Lahat bakal hadirkan saksi-saksi sidang korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat tahun 2020--
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: