Berobat Keluar Negeri, Aswari Rivai Saksi Kunci Perizinan Batu Bara Ilegal PT ABS Urung Hadiri Sidang

Berobat Keluar Negeri, Aswari Rivai Saksi Kunci Perizinan Batu Bara Ilegal PT ABS Urung Hadiri Sidang

Berobat Keluar Negeri, Aswari Rivai Saksi Kunci Perizinan Batu Bara Ilegal PT ABS Urung Hadiri Sidang--

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: