Sepasang Jam Tangan Rolex pada Kasus Deliar Marzoeki, Diperkirakan Seharga Mobil Alphard Keluaran Terbaru

Sepasang Jam Tangan Rolex pada Kasus Deliar Marzoeki, Diperkirakan Seharga Mobil Alphard Keluaran Terbaru

Sepasang Jam Tangan Rolex Pada Kasus Deliar Marzoeki, Diperkirakan Seharga Mobil Alphard Keluaran Terbaru--

BACA JUGA:Inilah 5 Fakta Mengejutkan di Balik OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki Part 2, Bikin Geger Sumsel

"Jumlah saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan hingga saat ini terkonfirmasi berjumlah 9 orang," ungkap Kajari Hutamrin kepada awak media di aula Baharuddin Lopa lantai II Gedung Kejari Palembang.

Kajari Palembang Hutamrin menyampaikan terhadap sejumlah nama yang telah dipanggil tersebut saat ini keterangannya masih didalami penyidik.


9 Saksi Digarap Penyidik Kejari Palembang Terus Dalam Penyidikan Dugaan Aliran Dana Deliar Marzoeki-Foto: Fadli/sumeks.co -

Selanjutnya, kata Hutamrin tim penyidik Pidsus Kejari Palembang bakal terus melakukan berbagai rangkaian penyidikan perkara termasuk mendalami adanya dugaan aliran-aliran dana.

Sebab, menurut Hutamrin saat ini tim penyidik kembali menemukan bukti baru berupa beberapa buku rekening yang telah di sita dari salah satu rumah tersangka Deliar Marzoeki beberapa waktu lalu.

"Jadi harap bersabar, beri kami waktu untuk melakukan penyidikan lagi setiap perkembangan berkaitan dengan perkara ini akan kita informasikan," ujarnya.

Masih dari gelar rilis lnya, ada beberapa hal yang menjadi temuan baru Kejari Palembang diantaranya terkait barang bukti yang saat ini kembali didapatkan tim penyidik bidang tindak pidana khusus.

Diantaranya yakni terdapat sepasang jam mewah merk Rolex, lima lembar Dollar Amerika nominal 100 Dollar, 25 lembar uang 100 Dollar Singapura, beberapa buku tabungan, beberapa lembar STNK kendaraan hingga cerutu.

"Seluruh barang tersebut kita amankan sebagai alat bukti baru, yang didapatkan penyidik di sebuah rumah di Tanjung Barangan yang saat ini sudah dilakukan penyegelan," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH.

Terhadap barang bukti baru tersebut, lanjut Hutamrin akan dilakukan penggalian materi penyidikan untuk digunakan nantinya dalam persidangan.

Selain itu, didampingi Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar menerangkan untuk saat ini rumah mewah yang berlokasi di Tanjung Barangan masih dilakukan penyegelan.

"Untuk selanjutnya kita ajukan persetujuan terlebih dahulu kepada Pihak Pengadilan untuk dilakukan penyitaan.

"Yang terpenting, seluruh harta benda tersangka kita amankan supaya tidak beralih kepada pihak lain," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: