Kasus Pencurian Sapi di OKI, 3 Terdakwanya Jalani Sidang
Kasus pencurian sapi di OKI terdakwanya jalani sidang. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus pencurian hewan ternak jenis sapi dengan tiga terdakwa sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 15 Januari 2025.
Pada persidangan kasus itu, diagendakan mendengarkan keterangan saksi. Ketiga terdakwa Agung Waspo, Karyadi dan Riski Budiono.
Terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tria Hadi Kusuma SH, bahwa pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Agung Waspo mengajak Riski Budiono ke Kebun Hikmah 2 Blok 12 B milik PT Sampoerna Agro, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Yakni dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit hitam tanpa plat nomor. Lalu keduanya berkeliling di area tersebut hingga muncul niat untuk mencuri sapi.
BACA JUGA:Sopir di Musi Rawas Ditemukan Gantung Diri di Belakang Kandang Sapi
“Ketika melihat sekitar 10 ekor sapi berkeliaran, Agung meminta Riski menghentikan motor. Agung kemudian mengambil parang yang telah ia bawa dan menebas kaki kanan belakang salah satu sapi hingga terjatuh,” jelas jaksa.
Selanjutnya, setelah sapi tersebut tumbang, Agung melanjutkan memotong tubuh sapi menjadi beberapa bagian, meninggalkan isi perut dan janin sapi yang sedang bunting disemak-semak.
Rupanya, untuk potongan daging tersebut kemudian dikumpulkan di pinggir jalan.
Kemudian, Agung menghubungi Karyadi untuk membantu mengangkut hasil curian menggunakan mobil Calya hitam. Setibanya di lokasi, Karyadi membantu memuat potongan daging sapi ke dalam mobil.
BACA JUGA:Rumah Warga di Desa Cinta Jaya Pedamaran OKI Hangus Terbakar, Asal Api Diduga dari Kandang Sapi
Lalu, ketiganya berencana menjual daging tersebut di Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Namun, saat melintas di jalan poros Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, mereka terjaring razia polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: