Nasib Marwansyah Kades Tanjung Raya Korupsi Dana Desa Rp663 untuk Karaoke Biduan, Bakal Divonis Hari Ini

Nasib Marwansyah Kades Tanjung Raya Korupsi Dana Desa Rp663 untuk Karaoke Biduan, Bakal Divonis Hari Ini

Terlalu, Oknum Kades Tanjung Raya Lahat Gunakan Dana Desa Untuk Judi Hingga Mabuk-Mabukan di Tempat Karaoke--

BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke

Penuntut umum Kejari Lahat dikomandoi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, dalam dakwaan menerangkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Marwansyah berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020.

Dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, penyimpangan dana desa oleh terdakwa diantaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan RAB.


Keponakan Diangkat Jadi Sekdes Tanjung Raya Tanpa Tahu Tupoksi, Muluskan Modus Kades Korupsi Dana Desa Untuk 'Party'--

"Tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020, termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan," terang Firmansyah dipersidangan saat itu.

Selain itu, lanjut Firmansyah bahwa terdakwa Marwansyah didakwa melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Hingga, kata Firmansyah didampingi Kasubsi Penuntutan Dio Abensi terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.

Dalam persidangan pembuktian perkara, terungkap beberapa fakta yang cukup mengejutkan selain uang dana desa Rp663 juta sebagian besar dipakai terdakwa Marwansyah untuk main judi, mabuk-mabukan dan karaoke. 

Terungkap hampir seluruh saksi-saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan, merupakan perangkat Desa Tanjung Raya sebagian besar adalah keluarga dan saudara kandung dari terdakwa Marwansyah.

Hebatnya lagi, para saksi perangkat desa yang sebagian besar berkerabat dekat itu dijadikan oleh terdakwa sebagai tameng guna memuluskan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: