Horee! Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Dapat THR, Syaratnya!
Horee, lulus seleksi PPPK Tahap 1 dapat THR, syaratnya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Untuk diketahui, THR diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan hakim ad hoc.
Dimana kelompok ini juga mencakup pensiunan dan penerima pensiun.
BACA JUGA:4.453 TKS Pemkab OKU Timur Dapatkan THR Lebaran
BACA JUGA:Menaker Beberkan Besaran THR Lebaran 2023 untuk Pekerja/Buruh, Berikut Cara Menghitugnya
Kemudian, komponen THR untuk PPPK mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Besaran tunjangan ini tergantung pada ketentuan instansi masing-masing.
Seperti untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah, pemberian THR juga mencakup gaji pokok dan tunjangan terkait.
Namun, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
BACA JUGA:Sah! Kemnaker Umumkan Jadwal Pemberian THR Lebaran 2023
BACA JUGA:Surat Edaran THR Lebaran 2022, Kerja Kurang dari 1 Tahun ?
THR diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya, pencairan dilakukan sekitar 10 hari sebelum hari raya untuk mendukung persiapan kebutuhan lebaran.
Lalu bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu
Terkait THR ini sama halnya dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu pun akan mendapatkan THR dengan besaran yang lebih kecil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: