Calon Pelamar CPNS 2025 Wajib Tahu 8 Tahapan Seleksi, Simak!
Calon pelamar CPNS 2025 wajib tahu 8 tahapan seleksi, simak. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.
BACA JUGA:Kabar Gembira! CPNS 2025 Kembali Dibuka, Lulusan SMA dan Kampus Ini Tidak Bisa Daftar, Kenapa!
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gagal Seleksi CPNS Bisa Daftar PPPK Tahap 2
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Kemudian untuk 8 tahapan seleksi CPNS yang wajib tahu juga oleh calon pelamar.
Berdasarkan Pasal 15 dalam peraturan Menpan RB tersebut, pengadaan CPNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
BACA JUGA:673 Peserta Ikuti SKB CAT CPNS Kemenag Sumsel di BKN Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: