Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!
7 Jenis pajak beli mobil di 2025--
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 2%.
Sementara itu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresif dapat mencapai level tertinggi sebesar 10%.
BACA JUGA:Mobil Legenda Sepanjang Zaman dan Paling Gagah: Toyota Hardtop FJ40, Masih Jadi Incaran Kolektor?
BACA JUGA:Bayar Pajak Mobil Lampirkan KK Kurang Sosialisasi
Selain itu, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait status dan jumlah pajak kendaraan bermotor melalui situs web https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Berikut ini adalah simulasi pajak mobil baru ketika opsen pajak diterapkan:
Jika sebuah mobil memiliki Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 1 juta, maka mobil tersebut juga dikenakan opsen PKB sebesar Rp 660.000 atau 66% dari nilai PKB terutang.
Dengan demikian, total PKB yang termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,66 juta.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen ditetapkan dengan menambahkan 66% dari BBNKB terutang.
Pemilik kendaraan wajib membayar opsen untuk kedua komponen tersebut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perhitungan tarif berdasarkan PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15%.
Hingga opsen pajak, menggunakan contoh mobil Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan nilai jual Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 183,75 juta.
BACA JUGA:Viral Aksi Gembos Ban Mobil di Parkiran Resto Sumpah Pemuda Palembang, Warganet Berspekulasi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: