Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!

Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!

7 Jenis pajak beli mobil di 2025--

BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Hentikan Mobil Trailer Siang Hari untuk Antisipasi Kemacetan Libur Nataru

Angka-angka ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

Catatan: Simulasi ini hanya sebagai gambaran, dengan menggunakan besaran pajak yang telah ditentukan.

Berikut rincian perhitungan:

Berikut adalah rincian perhitungan pajak dan biaya terkait untuk mobil Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 183,75 juta:

BACA JUGA:Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025

BACA JUGA:2 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, UPTB Samsat Ogan Ilir 1 Gelar Operasi Gabungan

1. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

15% x DPP

15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

12% x DPP

12% x Rp 183.750.000 = Rp 22.050.000

 

3. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: