Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!
7 Jenis pajak beli mobil di 2025--
Angka-angka ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
Catatan: Simulasi ini hanya sebagai gambaran, dengan menggunakan besaran pajak yang telah ditentukan.
Berikut rincian perhitungan:
Berikut adalah rincian perhitungan pajak dan biaya terkait untuk mobil Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 175 juta dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 183,75 juta:
BACA JUGA:Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025
1. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
15% x DPP
15% x Rp 183.750.000 = Rp 27.562.500
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
12% x DPP
12% x Rp 183.750.000 = Rp 22.050.000
3. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: