Dua Pencuri Gorong-Gorong Milik PT BMH Senilai Rp50 Juta Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Dua Pencuri Gorong-Gorong Milik PT BMH Senilai Rp50 Juta Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Dua pelaku ditangkap Polsek Tulung Selapan, curi gorong-gorong di PT BMH Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Kami selain berhasil menangkap kedua pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit aramco gorong-gorong yang diduga dicuri oleh para pelaku," tukasnya. 

Peristiwa serupa juga pernah terjadi di perusahaan. Yakni dua karyawan PT Aek Tarum dii Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap oleh Team Macan Komering Polsek Mesuji. 

BACA JUGA:Tidak Sependapat dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi

BACA JUGA:Marak Aksi Pencurian di Pemukiman, Pj Bupati OKI Imbau Giatkan Siskamling

Pasalnya, kedua karyawan ini telah melakukan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit polinasi. 

Keduanya ditangkap Senin 30 September 2024, yaitu dengan pelakunya berinisial BH (29) dan S (41). 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji SH didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian mengatakan, untuk pelaku BH ditangkap di rumahnya di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. 

"Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Kanit Reskrim Ipda Aziz Qadar," ujar Kapolsek, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Maraknya Aksi Pencurian, Camat Kayuagung Imbau Warga Waspada Tamu tidak Dikenal

BACA JUGA:Ini Kata Polisi Terkait Aksi Pencurian di Pemukiman Warga di Kayuagung

Diterangkan Kapolsek, keduanya ini diamankan karena telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat dodos di areal perkebunan perusahaan PT Aek Tarum.

Rupanya, setelah memanen, mereka membawa hasil panen keluar dari lahan perkebunan tersebut. 

Akibat dari aksi tersebut, PT AEK Tarum mengalami kerugian sebesar Rp85.500.000. Berasal dari sembilan tandan buah kelapa sawit polinasi yang dicuri. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: