Sebanyak 73 Napi di Sumsel Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Ini Rinciannya

Sebanyak 73 Napi di Sumsel Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Ini Rinciannya

Sebanyak 73 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Ini Rinciannya--

Lapas Kelas II A Lahat, Lapas Kelas II A Banyuasin dan Lapas Kelas II B Kayu Agung masing-masing 3 narapidana.


Berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat 73 Napi di Sumsel dapat remisi Natal 2024--

Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Lapas Kelas III Sorolangun Rawas, Lapas Kelas II B Prabumulih masing-masing 2 narapidana.

Kemudian Lapas Kelas II B Muara Enim dan Lapas Kelas II B Baturaja masing-masing sebanyak 1 narapidana.

BACA JUGA:Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir Dinyatakan Bebas

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hadiri Kegiatan Pemberian Remisi bagi WBP Lapas Narkotika Muara Beliti

Lebih lanjut, jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 ini terbanyak merupakan narapidana kasus narkotika yakni sebanyak 34 narapidana.

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-23 Desember 2024 ini adalah sejumlah 15.698.

Jumlah tersebut, terdiri dari jumlah narapidana 13.292 orang serta jumlah tahanan 2.406 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 7.088 orang.

Syarat usulan remisi  yang diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), diantaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir

Lalu telah menjalani pidana selama 6 atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: