Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana

Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 kepada salah satu perwakilan narapidana. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 73 narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024.

Remisi ini menjadi bentuk pemenuhan hak para warga binaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, jumlah penerima remisi tersebut berdasarkan usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumsel, yang kemudian disetujui melalui Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan.

Dari total 73 penerima remisi, mayoritas adalah narapidana kasus tindak pidana umum sebanyak 39 orang, sementara 34 lainnya merupakan narapidana kasus narkotika.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Warga Miskin di 2024

BACA JUGA:8 Satuan Kerja Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Unit Kerja P2HAM 2024

Mulyadi menjelaskan bahwa penerima remisi tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumsel.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Lapas dan Rutan dengan Penerima Terbanyak:

  • Rutan Kelas I Palembang: 1 orang.
  • Lapas Kelas I Palembang: 10 orang.
  • Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin: 10 orang.
  • Lapas Kelas II A Lubuklinggau: 6 orang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

BACA JUGA:8 Satuan Kerja Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Unit Kerja P2HAM 2024

Penerima di Lapas Lainnya:

  • Lapas II B Sekayu: 5 orang.
  • Lapas Kelas II B Martapura: 5 orang.
  • Lapas Perempuan Kelas II A Palembang: 4 orang.
  • Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti: 4 orang.
  • Lapas Kelas II A Lahat: 3 orang.
  • Lapas Kelas II A Banyuasin: 3 orang.
  • Lapas Kelas II B Kayuagung: 3 orang.
  • Lapas Kelas II A Tanjung Raja: 2 orang.
  • Lapas Kelas III Sarolangun Rawas: 2 orang.
  • Rutan Kelas II B Prabumulih: 2 orang.
  • Lapas Kelas II B Muara Enim: 1 orang.
  • Rutan Kelas II Baturaja: 1 orang.

BACA JUGA:Tim Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Lapas Narkotika Muara Beliti

BACA JUGA:Perjuangan Terakhir! Ratusan Peserta Ikuti SKB CPNS Kemenkumham Sumsel 2024

Dari 73 penerima remisi, sebanyak 69 orang adalah narapidana laki-laki dan 4 orang adalah perempuan. Remisi yang diberikan bervariasi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku narapidana.

Berikut rinciannya:

  • 52 orang menerima remisi 1 bulan.
  • 11 orang menerima potongan hukuman 15 hari.
  • 9 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
  • 1 orang menerima remisi khusus II selama 1 bulan, yang membuatnya langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah pengurangan remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: