Sebanyak 73 Napi di Sumsel Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Ini Rinciannya
Sebanyak 73 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Ini Rinciannya--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 73 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau nara pidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik, dapat pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
Dari rilis yang diterima redaksi Selasa 24 Desember 2024, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM mengusulkan Remisi Khusus ke 73 nara pidana yang ada di UPT Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun rincian WBP yang mendapatkan Remisi Khusus kepada 73 nara pidana terdiri dari Remisi Khusus I dengan jumlah pengurangan pidana 15 hari sebanyak 11 orang nara pidana.
Lalu, Remisi Khusus dengan jumlah pengurangan pidana selama 1 bulan sebanyak 52 orang kemudian Remisi Khusus dengan jumlah pengurangan pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 9 narapida.
BACA JUGA:35 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi Khusus Natal 2024
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II Hari Raya Natal dengan jumlah pengurangan pidana 1 bulan sebanyak 1 orang dari UPT Lapas kelas IIB Kayu Agung, sehingga jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 berjumlah 73 nara pidana.
Masih dari rilis yang diterima, dirincikan UPT Pemasyarakatan yang paling banyak menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 ini yaitu Rutan Kelas I Palembang berjumlah 12 narapidana.
73 narapidana Se- Sumsel dapat remisi Hari Raya Natal 2024--
Kemudian, Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Narkotika Kelas II B Palembang masing-masing 10 narapidana.
Lapas Kelas II Lubuk Linggau sebanyak 6 narapidana, lalu Lapas Kelas II B Sekayu dan Lapas Kelas II B Martapura masing-masing 5 narapidana.
BACA JUGA:Rutan Pakjo Palembang Usulkan 1.008 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 28 Orang Langsung Bebas
Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Lapas Kelas II A Muara Beliti masing-masing 4 narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: