5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

5 fakta kasus tukang pijat di Ogan Ilir disidang di Pengadilan Negeri (PN) kayuagung OKI kasus cabuli IRT.--

"Kami minta keadilan di persidangan ini," ucapnya. 

Dikatakan penasehat hukum terdakwa, Septiani, pihaknya mulai mendampingi diawal persidangan saja bukan dari awal di kepolisian. 

Persidangan tadi dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH, Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH. 

BACA JUGA:Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: