Inilah 5 Negara yang Larang Keras Merayakan Natal, Negara Tetangga Didenda hingga Dihukum Penjara
Inilah 5 Negara Larang Keras Merayakan Natal, Negara Tetangga Didenda Hingga Dihukum Penjara--
Adapun larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.
5. Korea Utara
Merayakan Natal adalah hal ilegal di negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un tersebut. Warga yang melanggar bisa dikenai hukuman mati.
Perlu diketahui, Korea Utara adalah negara yang melarang penduduknya memeluk agama apapun.
Aturan ini praktis membuat seluruh penduduk Korea Utara adalah atheis, meskipun ada saja warga negara yang secara diam-diam mempraktekkan ritual keagamaan dan jika ketahuan terancam dipenjara bahkan dihukum mati.
Kang Jimin, seorang pembelot Korea Utara yang dikutip oleh The Independent, mengaku bahwa dia sama sekali tidak tahu ada Natal saat tinggal di Ibu Kota Pyongyang.
"Natal adalah hari kelahiran Yesus Kristus tetapi Korea Utara jelas merupakan negara komunis sehingga orang-orang tidak mengetahui siapa Yesus Kristus. Mereka tidak tahu siapa Tuhan. Keluarga Kim adalah Tuhan mereka," kata Jimin.
Anehnya, pohon yang dihiasi pernak-pernik dan lampu Natal dapat ditemukan di Pyongyang, namun pohon tersebut ada sepanjang tahun dan warga tidak menyadari konotasi perayaannya dengan hari raya umat Kristiani.
Meski begitu, sejarah mencatat bahwa Korea Utara pernah menjadi negara Kristen sebelum Perang Korea pecah. Bahkan, banyak pendeta sebenarnya berasal dari wilayah utara Korea.
Pusat Database Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB) memperkirakan terdapat 121 fasilitas keagamaan di negara tersebut, termasuk 64 kuil Buddha, 52 kuil Cheondoist, dan lima gereja Kristen yang dikendalikan negara.
Alih-alih digunakan sebagai tempat ibadah, gereja di Korea Utara hanya dijadikan sebagai tempat kunjungan turis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: