Inilah 5 Negara yang Larang Keras Merayakan Natal, Negara Tetangga Didenda hingga Dihukum Penjara
Inilah 5 Negara Larang Keras Merayakan Natal, Negara Tetangga Didenda Hingga Dihukum Penjara--
Namun, perayaan akan diizinkan di kompleks dan basis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia untuk mendukung perlawanan pemerintah terhadap militan terkait Al-Qaeda tersebut.
BACA JUGA:Bukan Cuma Pohon Natal, Simak 7 Tradisi Unik di Indonesia Menjelang Perayaan Natal 25 Desember Nanti
BACA JUGA: Menjelang Perayaan Natal? Ini 6 Ide Hiasan Dekorasi untuk Bikin Rumah Terlihat Cantik dan Meriah
2. Brunei Darussalam
Negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah ini melarang perayaan Natal secara terbuka. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.
Larangan yang ditetapkan sejak 2014 lalu ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terkait perayaan natal berlebihan yang mampu menimbulkan kesesatan pada penduduk muslim di Brunei Darussalam.
Warga negara yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp280 juta, bahkan hukuman lima tahun penjara.
5 negara yang melarang keras warganya merayakan Natal--
3. Iran
Memiliki mayoritas penduduk Muslim, Iran juga merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau penjara.
Kendati demikian, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.
4. Tajikistan
Pemerintah setempat melarang adanya perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: