Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Musi Rawas Mencoba Kabur Lewat Jendela Rumah, Namun Sia-Sia

Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Musi Rawas Mencoba Kabur Lewat Jendela Rumah, Namun Sia-Sia

Disergap Polisi Pengedar Sabu di Musi Rawas Mencoba Kabur Lewat Jendela Rumah.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Akibat ulahnya, pengedar Sujianto kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: