Sindrom Steven-Jhonson Penyebab Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Buta Total

Sindrom Steven-Jhonson Penyebab Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Buta Total

Ini Penyebab Korban Kasus Dugaan Malapraktik Bidang Palembang Hingga Alami Kebutaan Total--

BACA JUGA:Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'

Sebelumnya, Agustina oknum bidan Palembang tersangka kasus malapraktik terhadap siswi berinisial BP hingga buta total, ternyata tidak memiliki izin praktik pengobatan umum.

Ternyata tersangka Agustina hanya memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tanpa memiliki Surat Ijin Praktik (SIP).


Oknum bidan berinisial AG, yang diduga melakukan malapraktik resmi dijadikan tersangka tapi tidak ditahan.-Foto: edho/sumeks.co-

Disebutkan dalam informasinya, bahwa seorang bidan yang belum memiliki SIP maka tidak diperbolehkan membuka praktik mandiri serta tidak diperbolehkan menerima pasien umum diluar dari kewenangannya sebagai bidan.

Serta, tidak ada kewenangan yang dimiliki seorang bidan untuk melakukan tindakan medis menerima pasien umum yang bukan pasien kebidanan.

BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi

BACA JUGA:Oknum Bidan Malapraktik yang Sebabkan Mata Siswi SMP Buta Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Ketentuan itu, masih dalam data yang diterima oleh redaksi telah diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2017.

Disebutkan juga, walaupun tersangka Agustina memiliki STR dengan nomor ND00000332929763 namun tersangka Agustina tidak dapat menjalankan praktiknya sebagai tenaga kesehatan umum karena tidak memiliki SIP.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 312 huruf anUU nomor 17 tahun 2003," tulis data yang diterima redaksi.

Selain itu, tindakan medis tersangka Agustina tidak sesuai dengan kewenangan bidan sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 28 Tahun 2017.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Menyebabkan Kebutaan Open Donasi Biaya Pengobatan

BACA JUGA:Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'

Yaitu dengan memberikan obat-obatan, sehingga membuat reaksi tubuh pasien terhadap obat yang diberikan mengakibatkan pasien korban BP anak dibawah umur mengalami gangguan kesehatan hingga menyebabkan kebutaan total.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait