Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!
Beras Premium kena PPN 12 persen, masyarakat konsumsi beras biasa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Wacana Pemerintah Naikkan PPN Jadi Sorotan, Oneng Gaungkan Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%
"Jadi sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujarnya.
Lanjut Sri, maka terkait hal ini pihaknya akan menyisir untuk kelompok harga khususnya barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium.
"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ucapnya.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen.
BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik PPNS Satpol PP Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Raih Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN untuk Pengelolaan Anggaran Efisien
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: