Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!

Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!

Beras Premium kena PPN 12 persen, masyarakat konsumsi beras biasa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan selain beras premium, barang premium yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya buah premium, ikan premium, hingga daging wagyu dan kobe.

"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya awal pekan ini.

BACA JUGA:PAUD Mewah Milik Yuni Shara Disorot, SPPnya Cuma Rp3.500, Benarkah?

BACA JUGA:Waduh! Harga Tas Branded Makin Mahal, PPN 12 Persen Bikin Kantong Kian Jebol

Diberitakan sebelumnya, pemerintah segera memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di Januari 2025 tahun depan yang masih satu pekan lebih. 

Rupanya, untuk kenaikan PPN 12 persen ini bukan semua barang, tetapi hanya produk barang dan jasa mewah. 

Jadi, masyarakat perlu mengetahui tidak semua barang dikenakan PPN 12 persen. Meskipun banyak masyarakat yang tidak sependapat. 

Untuk diketahui, memang pemerintah berdalih kenaikan dilakukan demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:Rakyat Dihantam Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha 'Bandel' Justru dapat TAX Amnesty?

BACA JUGA:Wacana Kenaikan PPN Dikritik Anggota DPR, Dolfie Sebut Presiden Juga Bisa Turunkan Tarif PPN Jadi 5%

Dimana ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih.

Yakni pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. 

Diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

Pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS) termasuk di sektor pendidikan.

BACA JUGA:Selain Ramai Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%, Ajakan Penolakan Berlatar Biru Ikut Ramai di Berbagai Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: