Narkoba Masuk Desa Makin Parah, Terakhir Di Cengal OKI, Sebelumnya Di Desa Pelawe Dan Desa Pantai Muratara
Narkoba masuk desa di Sumsel makin parah, terakhir di desa Cengal OKI, sebelumnya di desa Pelawe dan desa Pantai Muratara.--
Akhirnya anggota Polsek Cengal melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan tersangka Bagong (47) yang merupakan sebagai pengedar.
Tersangka Bagong yang merupakan warga Dusun III Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI diamankan Jumat 13 Desember 2024 kemarin sekira pukul 21.30 WIB.
"Kemarin anggota kita Polsek Cengal berhasil menangkap tersangka narkoba yang sering transaksi narkoba di Desa Cengal setelah dilakukan penyelidikan," ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH.
BACA JUGA:Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Miras
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2024/2025, KAI Divre III Palembang Tes Narkoba Pegawai Demi Safety
Dijelaskan Kapolsek, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan didapati ciri-ciri dan identitas terduga pelaku.
Ternyata memang benar sering melakukan penjualan narkotika di tempat tersebut. Lalu, sekira pukul 21.30 berhasil mengamankan tersangka bernama Bagong.
Yakni bertempat di jalan Poros Dusun Simpang Empat Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
"Pada saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor lalu dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," terangnya, Minggu 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Komitmen Perangi Narkoba Melalui Seminar Desa Bersinar
Diungkapkan Kapolsek, untuk barang bukti sabu-sabu lumayan banyak yaitu 18 paket termasuk juga adanya 4 butir tablet yang juga diduga narkotika jenis pil ektasi berwarna orange.
"Dari tersangka ini juga ditemukan senjata api rakitan jenis revolver berserta 4 butir amunisi caliber 9.9 mm," jelas Jamal.
Masih kata Kapolsek, anggota juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp1,7 juta. Tersangka mengakui barang bukti yang ada adalah miliknya.
Untuk barang haram jenis sabu-sabu untuk dijual kembali. Atas perbuatan tersangka sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKI bersama barang bukti guna proses pemeriksaan dan proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: