3 Pelaku Penganiayaan Sesama Tahanan di Sel Polrestabes Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diisolasi

3 Pelaku Penganiayaan Sesama Tahanan di Sel Polrestabes Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diisolasi

3 Pelaku Penganiayaan Sesama Tahanan di Sel Polrestabes Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diisolasi. -Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan bahwa berdasarkan hasil laporan penganiayaan sesama narapidana di sel tahanan Polrestabes Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, secara tidak langsung status pelaku penusukan saudara Riki dan dua orang rekannya sudah dinaikkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan laporan yang kita terima, status pelaku penusukan sesama tahanan ini kita naikkan sebagai tersangka. Tahanan ini juga sudah kita pisah di sel isolasi," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu 4 Desember 2024.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo membenarkan bahwa adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan sesama rekan narapidana di sel tahanan Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Disiksa dan Ditusuk Pakai Gagang Sikat Gigi Dalam Sel, Tahanan Polrestabes Palembang Bikin Laporan Polisi

BACA JUGA:Viral, Biduan Borong Jualan Pedagang Biar Bisa Joget, Berbanding Terbalik Ulah Gus Miftah Hina Pedagang Es Teh

Dimana dijelaskan, peristiwa itu terjadi ketika yang bersangkutan setelah mendapat besukan dari pihak keluarganya.

"Kebetulan pelaku melakukan penganiayaan tersebut rekannya sendiri yang notabenenya pernah ada permasalahan diluar." katanya.

"Jadi singkat ceritanya betul yang bersangkutan melakukan penganiayaan menggunakan gagang sikat gigi," tambahnya.

Dijelaskan, tersangka (Riky) ini juga sama-sama mendapatkan besukan. Jadi, berpapasan saat akan digiring kembali dalam sel dan terjadilah keributan tersebut.

BACA JUGA:Waspada, Ini Tampang dan Nama Lengkap 7 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba Jakarta

BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar Kenakan Baju Tahanan Biru Plus Kepala Botak, Tampil Tegang Dihadirkan Saat Rilis Kasusnya

"Namun kejadiannya singkat karena langsung dilerai oleh petugas yang berjaga mengantarkan keduanya kembali dalam sel tahanan," ujarnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Riky dan kedua rekannya ini, korban mengalami luka pada bagian kepala dan sudah mendapatkan perawatan.

"Kita juga berikan haknya untuk melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang," ujarnya.

Namun begitu, Kapolrestabes Palembang enggan memberikan secara rinci terkait nama-nama pelaku penganiayaan sesama tahanan tersebut. "Riki dan dua orang rekannya sesama tahanan," katanya.

BACA JUGA:Tahanan Kasus Curas di Polsek SU II Diduga Kabur, Kapolrestabes Palembang Sebut Besuk Orang Tua

BACA JUGA:Amazing, Modal Kayu dan Botol 6 Tahanan Gali Lantai di Dalam Sel Tahanan Polres Tegal dan Kabur

Diberitakan sebelumnya, tidak terima menjadi korban penganiayaan saat masih ditahan dalam sel Polrestabes Palembang, tahanan kasus pembacokan ini melaporkan rekannya sesama Narapidana, Selasa 3 Desember 2024.

Dengan masih mengenakan pakaian dan dikawal ketat personil kepolisian, seorang tahanan melaporkan rekan sesama Narapidana ke SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan penganiayaan.

Korban penganiayaan sesama Narapidana ini, yakni M Fajar Alias Tata (34) warga Jalan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Ia ditahan sejak Kamis 28 November 2024 lalu karena kasus pembacokan sesama rekan juri parkir liar di kawasan Kambang Iwak Palembang.
Diketahui, M Fajar Alias Tata (34), merupakan Pelaku pembacokan terhadap Korban Firmansyah (25) yang terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu di Jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

BACA JUGA:Dituduh Sudah Terima Uang dari Paslon Pilkada, ART di Palembang Dianiaya Warga

BACA JUGA:Tanyakan Gaji Suami yang Belum Dibayarkan, IRT di Palembang Dianiaya Kakak di Rumah Orang Tua

Ia diamankan anggota Buser Polsek IB II, Palembang, Kamis 28 November 2024 kemarin.

Dirinya mengaku kesal lantaran ditantang korban yang tak terima ia berhentikan sebagai juru parkir di kawasan Kambang Iwak Palembang.

Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pelaku Tata mengaku jika dirinya nekat melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tidak terima sudah diancam dan ditantang oleh korban. "Saya kesal pak, karena sudah diancam mau ditusuk oleh dia (korban)," singkatnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan jika terkait pelaporan oleh tersangka nanti biarlah SPKT yang menerimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: