Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Bawah Ancaman Korban

Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Bawah Ancaman Korban

Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi Dibawah Ancaman Korban--

BACA JUGA:Berkas Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen oleh Bos Distro Anti Mahal Maskerebet Segera Rampung

BACA JUGA:Pegawai Wanita Distro Anti Mahal yang Ikut Diamankan di Empat Lawang Masih Berstatus Saksi

Ancaman itu, seperti diungkap terdakwa Antoni yakni jika utang pinjaman uang tidak segera dilunasi maka istri terdakwa Antoni akan diambil korban Anton sebagai jaminan.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH MH menanyakan terkait penyebab terdakwa Antoni nekat menghabisi nyawa korban Anton.


Adik ipar Antoni otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor diangkat sumpah jadi saksi sidang di PN Palembang--

"Saat itu saya diancam oleh korban pak, bahwa jika tidak segera melunasi utang pinjaman uang maka istri saya akan diambilnya sebagai jaminan pak," jawab terdakwa Antoni.

Diketahui, terdakwa Antoni mempunyai pinjaman utang koperasi kepada korban Anton yang semulanya pinjam Rp5 juta menjadi Rp24 juta yang harus segera dibayar.

"Karena ancaman itu, saya kesal sehingga saya mengajak Pongki dan Kelvin untuk menghabisi nyawa korban," ungkap terdakwa Antoni dipersidangan.

Masih diungkapkan terdakwa Antoni, usai melakukan pembunuhan itu ia bersama dua terdakwa lainnya pun langsung menguburkan mayat korban di belakang Distro Anti Mahal miliknya dengan cara di cor semen.

Hal itu dilakukannya guna menghilangkan jejak dan bukti pembunuhan terhadap korban Antoni.

Setelah kejadian itu, lanjut terdakwa Antoni ia bersama dua terdakwa lainnya berpisah dan kabur hingga berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

Akibat perbuatannya, terdakwa Antoni, terdakwa Kelvin dan terdakwa Pongki didakwa pasal berlapis yaitu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: