Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M--

BACA JUGA:Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?

Sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang tolak mentah-mentah keberatan atas dakwaan (eksepsi), tiga mantan pejabat Distamben terdakwa korupsi IUP tambang batu bara Lahat Rp495 miliar.

Majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang yang digelar Senin 2 Desember 2024 menguraikan satu persatu putusan sela eksepsi para terdakwa Misri, Saifullah serta Lepy Desmianti.


--

Dalam pertimbangan putusan sela menolak eksepsi para terdakwa, diantaranya bahwa Eksepsi yang diajukan mengenai jaksa tebang pilih dalam menetapkan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.

Menurut majelis hakim, Eksepsi salah satu terdakwa bernama Misri yang menyebut adanya perbuatan aktif dari saksi bernama Siti Zaleha haruslah dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

"Oleh sebab itu, adanya keberatan terdakwa menyebutkan jaksa tebang pilih harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, dan karena itu atas eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak," ujar hakim anggota saat bacakan uraian pertimbangan putusan sela.

Sama halnya dengan eksepsi dari dua terdakwa lainnya, yang menyebut bahwa dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan cacat formal juga harus dibuktikan dalam perkara aquo pembuktian pokok perkara persidangan.

Maka dari itu, dalam amar petikan putusan sela majelis hakim Tipikor sidang kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat senilai Rp495 miliar menolak seluruh dalil-dalil eksepsi para terdakwa.

"Memerintah kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua Fauzi Isra bacakan amar putusan sela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: