Besok Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
Besok Jaksa bacakan tuntutan perkara pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk kedua terdakwanya akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana untuk agenda membacakan surat tuntutan diagendakan, Selasa 3 Desember 2024 besok, yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Besok sidang untuk kedua terdakwa Alim dan Puquh kembali digelar, direncanakan dibacakan surat tuntutan," kata Jaksa P Purnomo SH, saat dikonfirmasi, Senin 2024.
Dijelaskan Jaksa, sidang pembacaan surat tuntutan memang diagendakan besok. Dimana sebelumnya tunda 2 pekan untuk menyiapkan rencana tuntutan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Paparkan Rencana APBD 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta.
Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah.
Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.
Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam.
Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: