Besok Dijadwalkan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Kecamatan Perairan OKI

Besok Dijadwalkan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Kecamatan Perairan OKI

Besok dijadwalkan PSU di 2 TPS Kecamatan perairan OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan. Masing-masing 1 TPS. Yaitu TPS 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang. Dan di TPS 1 Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE mengatakan, memang benar ada 2 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yaitu di Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan. 

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tinjau Pengemasan Surat Suara Pemilu di Prabumulih, Pastikan Proses Aman dan Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu untuk Pemilih Pemula dan Disabilitas

"Ada 2 TPS yang akan dilakukan PSU semuanya di kecamatan perairan. Setelah kami kaji dari laporan maka dilakukan PSU," ungkap Irsan, Jumat 29 November 2024.

Dijelaskan Irsan, untuk Desa Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan yang akan dilakukan PSU berdasarkan laporan dan dikaji maka PSU hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI saja. Jadi bukan keduanya. 

Irsan menegaskan, di TPS 1 Desa Kerta Mukti ini yaitu adanya pemilih pindahan. Dimana 2 orang penduduk Palembang dan 1 orang penduduk Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Dimana 3 orang pemilih pindahan ini semestinya hanya mendapat Surat Suara Gubernur. Tetapi oleh KPPS diberikan 2 jenis Surat Suara yaitu Gubernur dan Bupati. 

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Selenggarakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Sumatera Selatan Tegaskan Pengawasan Ketat Jelang Pemilu 2024

"Jadi kami menyimpulkan bahwa untuk Kecamatan Air Sugihan, Desa Kerta Mukti tidak perlu PSU untuk Gubernur, tapi PSU hanya untuk Bupati saja," jelas Irsan. 

Lanjutnya, sedangkan untuk PSU di Desa Gajah Mati, di TPS 1 dilakukan PSU Gubernur dan juga Bupati nya. 

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 November 2024 telah selesai dilaksanakan. 

Masyarakat yang berhak menyalurkan surat suaranya telah mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan rumah mereka. 

BACA JUGA:Doa Bersama di Monpera, Elen Setiadi Ajak Masyarakat Sumsel Jaga Kedamaian dalam Pemilukada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: