Waka PN Palembang Kembali Ditunjuk Sebagai Hakim Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel
Waka PN Palembang Kembali Ditunjuk Sebagai Hakim Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel--
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel
Diketahui, Waka PN Palembang Fauzi Isra sebelumnya juga ditunjuk sebagai hakim ketua majelis dalam sidang pembuktian perkara korupsi pengelolaan izin tambang batu bara Lahat senilai Rp495 miliar.
Diketahui, untuk perkara korupsi pekerjaan retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel KPK RI sebelumnya telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka.
Begini Modus Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel--
Adapun tiga tersangka sebagaimana dalam rilis yang disampaikan KPK RI, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.
Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
BACA JUGA:Menerawang Kasus Dugaan Korupsi Pembangkit PLTU yang Sedang Diusut KPK, Ini Profil PLTU Bukit Asam
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel
Saat itu, Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.
Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Berdasarkan keterangan ahli, potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.
Menurut Alex Marwata jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.
Oleh sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: