Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS kepada Pemprov Sumsel

Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS kepada Pemprov Sumsel

Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS Kepada Pemprov Sumsel--

BACA JUGA:Selain Kadis DLHP, Penyidik Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan Turut Periksa Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel

Dirincikannya, untuk nilai kerugian negara aset YBS di Jalan Mayor Ruslan ditaksir mencapai Rp17,2 miliar sedangkan yang ada di Bandung senilai Rp66,3 miliar.

Untuk itu, Kajati Sumsel berharap bentuk kerjasama dan sinergitas antar lembaga atau instansi terutama dengan pihak Pemprov Sumsel terus berlangsung guna menyelamatkan aset negara khususnya aset daerah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumsel yang telah memberikan dukungan untuk menjaga aset-aset daerah.


--

"Kami juga merasa bangga aset yang tidak dikelola dan didata bisa diselesaikan Kejati Sumsel dengan cepat," kata Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

BACA JUGA: Kejati Periksa Lurah Duku Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang

BACA JUGA:Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, 2 Staf BPN Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Menurut Elen, dengan dititipkannya pengelolaan aset milik Pemprov tersebut menjadi penyemangat dan pelajaran penting bagi para OPD untuk mengelola aset daerah dengan baik lagi kedepannya.

"Ini juga sebuah pesan khususnya kepada BPKAD agar mulai saat ini melakukan penataan aset tidak hanya terpusat namun juga di kabupaten atau kota di Provinsi Sumsel," ujar Elen Setiadi.

Penandatangan berita acara penitipan dua aset milik Yayasan Batanghari Sembilan ditandatangi oleh dua PJU Kejati Sumsel diantaranya Khaidirman SH MH dan Ryan Sumarta SH MH serta Kepala BPKAD Sumsel disaksikan Kepala Kejati Sumsel dan Pj Gubernur Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: