Siap-Siap Dalam Waktu Dekat Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan
Siap-Siap Dalam Waktu Dekat Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus segera menetapkan tersangka korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Demikian ditegaskan Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH, saat kegiatan penandatangan penitipan aset kepada Pemprov Sumsel diantaranya aset tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Senin 25 November 2024.
Di sela-sela sambutannya, Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH mengatakan saat ini penyidikan korupsi khusus untuk aset YBS tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Penyidikan korupsi jual aset YBS jalan Mayor Ruslan Palembang, saat ini tahapnya masih dikaji oleh tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus," kata Kajati Sumsel saat menyampaikan paparan.
BACA JUGA:Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS kepada Pemprov Sumsel
Dalam acara yang turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Kajati menerangkan dalam tahap tersebut penyidik Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan sejumlah nama itu, lanjut Kajati tidak lain bertujuan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang diduga ikut bertanggung jawab termasuk oknum penjual aset YBS ke pembeli.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bakal segera dilakukan penetapan tersangka," beber Kajati.
Untuk itu, ia juga meminta dukungan dan doa kepada seluruh pihak termasuk Pemprov Sumsel agar pengusutan kasus ini dapat berjalan lancar.
Sebab, ia berkomitmen penuh untuk mengembalikan aset negara sebagaimana atensi pimpinan Jaksa Agung khususnya aset-aset daerah.
Diketahui, dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: