Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS kepada Pemprov Sumsel
Sukses Selamatkan Aset Daerah, Kejati Serahkan Pengelolaan Aset YBS Kepada Pemprov Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menandatangani berita acara penitipan pengelolaan barang bukti, dua aset dari tindak pidana korupsi Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) kepada Pemprov Sumsel, Senin 25 November 2024.
Dua aset itu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang serta aset berupa mess mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo Jogjakarta.
Dalam sambutanya, Kepala Kejati Sumsel Yulianto SH MH penitipan barang bukti dua objek milik YBS tersebut sebagai bukti bentuk keseriusan Kejaksaan menyelamatkan aset negara khususnya aset di Provinsi Sumsel.
Suatu kebanggan baginya, apalagi aset YBS milik Pemprov seperti di Jalan Puntodewo Jogjakarta nyatanya telah berhasil dilakukan penyidikan hingga telah dilakukan proses hukum.
"Yang mana dari hasil penyidikan ternyata aset YBS tersebut telah ada sejak tahun 1951 silam, dan setelah ditelusuri menyusul beberapa aset lainnya milik Pemprov Sumsel seperti di Jalan Mayor Ruslan Palembang ini serta satu lagi di Bandung," ungkap Yulianto.
Diterangkannya, khusus untuk aset YBS di Jalan Mayor Ruslan ini sebagaimana penyidikan yang dilakukan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset kepada pembeli.
--
Dikatakan Yulianto, aset YBS yang ada di Jalan Mayor Ruslan tercatat di peta asli BPN yang diduga ternyata penjualannya dipalsukan termasuk KTP penjual juga dipalsukan oleh oknum.
Bahkan, lanjut Yulianto berdasarkan penyidikan yang dilakukan bidang tindak pidana khusus saat itu aset yang ada di jalan Mayor Ruslan tersebut dijual dengan harga yang jauh dari nilai sebenarnya.
"Bayangkan aset yang dijual itu berdasarkan penyidikan Rp1,6 miliar kepada pembeli yang mana nilainya saat itu Rp11 miliar," ujar Yulianto.
Lebih lanjut dikatakan Yulianto, dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel terutama untuk perkara tindak pidana korupsi dari tiga aset YBS baik itu di Jogjakarta, Jalan Mayor Ruslan Palembang serta di Bandung senilai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:FW Notaris Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: