Aset Daerah Bisa Disewakan, ini Syaratnya
Zulkarnain. foto: m naba anwar sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Zulkarnain membuka sosialisasi pemanfaatan barang milik daerah, digelar di Ruang Parameswara Setda, Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (4/8) pagi.
Sosialisasi tersebut digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang.
Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Zulkarnain mengatakan bahwa pemanfaatan barang milik daerah merupakan aset negara dilaksanakan oleh pengelola barang.
"Dengan persetujuan gubernur, wali kota, dan bupati untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan pengelolaan barang," kata Zulkarnain dalam sambutannya.
Dijelaskannya, aset pemanfaatan milik daerah yang dapat diberikan pada pihak lain dalam waktu dekat untuk menghasilkan potensi yang dapat diraih oleh aset milik daerah. Sementara, pengelolaan milik daerah justru dapat menjadi beban pemerintah biaya pemerintah tersebut, karena barang milik daerah membutuhkan biaya pengelolaan atau perawatan
"Barang milik daerah tentu terdampak pada tingkat nilai aset tersebut, oleh karena pengelolaan barang milik daerah dikelola bersama-sama," jelasnya.
Lanjut Zulkarnain, pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang.
"Bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa, pinjam atau pakai, KSP, BGS, dan KSPI," ungkapnya.
Kendati demikian, Zulkarnain menyebutkan bahwa barang aset milik daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya berasal dari aset pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu Pemkot Palembang memberi apresiasi kepada BPKAD Kota Palembang yang telah menggelar sosialisasi," tuturnya.
Dia berharap melalui sosialisasi tersebut, aparatur pemerintah memiliki kesepemahaman dalam pengelolaan barang milik daerah.
"Meliputi pengajuan pemanfaatan, penilaian, dan juga pengawasan yang akan dikerjasamakan. Saya berharap manajemen pengelola aset di Palembang juga dapat memanfaatkan aset daerah untuk memberi nilai tambah," tukasnya. (mg01)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: