KPU OKI Tegaskan Selama Masa Tenang Paslon Dilarang Kampanye Bentuk Apa Pun
Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
“Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” terangnya.
Antoni menyebut, larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim 'Sapu Bersih' APK, Sambut Masa Tenang Pemilu 2024
“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya," bebernya.
Termasuk juga, tambahnya, adalah yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Lanjut dia, selain itu pihaknya juga mengimbau bagi pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.
“Sudah habis masa kampanye, diharapkan semua kegiatan berbau politik sudah tidak ada lagi,” tukasnya.
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Palembang Mulai Tertibkan APK di Tiga Zona, Ditargetkan H-1 Pemilu Selesai
BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Jalan Raya
Memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini, sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diterbitkan.
Sejumlah APK diterbitkan, oleh petugas gabungan, Bawaslu, KPU, Pol PP, Kepolisian dan unsur terkait, Minggu 24 November 2024.
Petugas gabungan ini dengan menyusuri jalan-jalan protokol di Kayuagung satu persatu mencopot APK dari para Pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan dan wakil Gubernur.
Termasuk juga APK dari Paslon Bupati OKI dan Wakil Bupati OKI. Serta spanduk-spanduk yang berisikan visi misi dan sebagainya dari masing-masing Paslon.
BACA JUGA:Tahapan Kampanye Habis, Besok Mulai Masa Tenang, APS dan Umbul-umbul Ditertibkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: