KPU OKI Gelar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Bupati
KPU OKI gelar rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Bupati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan gubernur dan wakil serta bupati dan wakil bupati.
Pelaksanaan di Aula Demokrasi KPU OKI, Selasa 3 Desember 2024. Pelaksanaan rekapitulasi itu dilakukan pengamanan oleh personel gabungan.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dimulai hari ini dijadwalkan selama 2 hari. Jadi besok sudah selesai rekapitulasi.
Lanjutnya, dari jadwal waktu yang ditetapkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk hari ini diselesaikan sampai larut malam selesai. Sehingga bisa lanjut penghitungan untuk kecamatan lainnya.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: HDCU dan SONNI Unggul Sementara di Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:Serba Serbi Pilkada 2024 Sumsel, Kakak Adik Ini Berpotensi Melenggang Jadi Kepala Daerah 2 Periode
"Hari ini dijadwalkan 10 Kecamatan yang akan dilakukan rekapitulasi. Dan telah selesai 3 kecamatan jadi sisanya lanjut hingga malam diselesaikan," ungkap Irsan, saat dibincangi media, Selasa 3 Desember 2024.
Selanjutnya, untuk 8 kecamatan dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara besok. Apabila belum selesai dilanjutkan keesokannya. Dimana 5 Desember dilakukan pleno penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan.--
Termasuk penetapan bupati dan wakil bupati. Terkait rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini dijadwalkan 2 hari tetapi apabila belum selesai tetap dilanjutkan keesokannya karena ada waktu sebelum jadwal pleno.
"Saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini, adanya keberatan saksi dan kejadian khusus disampaikan dan sudah diselesaikan di kecamatan sehingga clear di tingkat Kabupaten," jelas Irsan.
BACA JUGA:Melirik Peluang Ayah dan Anak Dalam Pilkada 2024, Mawardi Terancam Gagal, Panca Bakal Melenggang
BACA JUGA:5 TPS di Kota Palembang Bakal Dilakukan PSU Pilkada 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Lanjut dia, pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini dapat berjalan lancar hingga selesai yang dijadwalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: