KPU OKI Tegaskan Selama Masa Tenang Paslon Dilarang Kampanye Bentuk Apa Pun
Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini masih hitungan hari saja yakni Rabu 27 November 2024.
Dimana saat ini sudah memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada serentak. Jadi Pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan dan Wakil Gubernur Sumsel.
Termasuk juga Paslon Bupati OKI dan Wakil OKI dilarang melakukan kampanye. Karena waktu kampanye telah habis.
Yakni mulai semalam masa kampanye telah berakhir. Sehingga hari ini Minggu 24 November 2024 sudah masuk masa tenang.
BACA JUGA:Petugas Gabungan Patroli Selama 3 Hari Masa Tenang, APK di Kabupaten OKI Ditertibkan
BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada di Sumsel APK Ditertibkan, Tindak Paslon Jika Ditemukan Kampanye di Medsos
Untuk diketahui masa tenang mulai hari ini 24 November 2024 hingga Selasa 26 November 2024.
Jadi sehari sebelum hari pemungutan suara masih merupakan masa tenang.
Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Irsan melalui Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar, untuk masa tenang semua Paslon dilarang untuk kampanye dalam bentuk apapun.
"Sama seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun,” jelasnya, Minggu 24 November 2024.
BACA JUGA:Prediksi Pengamat, RD-PS Unggul Sampai di Detik-detik Masa Tenang Pilwako Palembang 2024
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Diungkapkan Antoni, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode dimana aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang.
Jadi larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan serta media massa. Termasuk juga di kampanye di media sosial pun dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: