Terdakwa Kembalikan Uang Rp342 Juta yang Dikorupsi ke Kas Korpri Banyuasin

Terdakwa Kembalikan Uang Rp342 Juta yang Dikorupsi ke Kas Korpri Banyuasin

Terdakwa Kembalikan Dana Rp342 Juta yang Dikorupsi ke Kas Korpri Banyuasin melalui Kejari.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin tahun 2022 hingga tahun 2023 yang dikorupsi akan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kas Korpri Kabupaten Banyuasin.

"Iya, direncanakan uang sebesar Rp342.352.022,25 diserahkan ke kas Korpri," kata Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH melalui Giovani SH MH Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin.

Hal ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kita serahkan kepada ketua atau pengurus Korpri Banyuasin," ungkapnya.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Mentah-Mentah, Terdakwa Kasus Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Ketar-Ketir

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa

Sebelumnya, pada tahap penyidikan para terpidana telah menitipkan uang di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin sejumlah Rp342.352.022,25, sehingga atas putusan pengadilan terkait uang pengganti tersebut.

Uang yang telah dititipkan para terdakwa di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud.

Tentunya ini adalah penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin.

Lebih lanjut Giovani menambahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, terpidana I atas nama Bambang dan Terpidana II Mirdayani dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp342.352.022,25.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Banyuasin Periksa Dua Tersangka Korupsi Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023 Senilai Rp342 Juta

BACA JUGA:Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum

Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 hingga September 2023.

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: