Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa

Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa

Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 senilai ratusan juta rupiah bernama Bambang Gusriadi dan Mirdayani, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 30 Mei 2023.

Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pengurus KORPRI Banyuasin, didakwa Jaksa Kejari Banyuasin melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KORPRI Banyuasin secara bersama-sama senilai Rp342 juta.

Atas dakwaan itu, keduanya melalui tim penasihat hukum kompak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH.

"Adapun alasan kami keberatan atas dakwaan (eksepsi) diantaranya kami menganggap dakwaan disusun tidak jelas dan tidak lengkap," kata Arif Budiman penasihat hukum terdakwa Bambang Gusriadi diwawancarai usai sidang dakwaan.

BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir

BACA JUGA:Eks Kepala BPMPTSP Diperiksa Penyidik, Kejati Sumsel Klaim Terus Usut Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Mura

Selain itu, lanjut Arif poin yang nantinya bakal diajukan dalam eksepsi yaitu nilai uang Rp342 juta yang dianggap sebagai kerugian negara nyatanya sudah dikembalikan oleh kliennya.

Ia mengklaim, uang tersebut sudah dikembalikan saat perkara ini naik ketahap penyelidikan seluruhnya dan dititipkan ke jaksa penyidik Kejari Banyuasin.

Disinggung, ada sejumlah nama lainnya yang ikut menikmati uang dalam perkara ini terutama untuk biaya berobat, Arief mengatakan adanya kesalahan prosedur yang dianggap salah oleh jaksa.

Menurutnya, yang diperbolehkan sebagaimana diatur didalam undang-undang maksimal Rp2 juta namun nyatanya Rp10 juta dari penggunaan dana KORPRI tersebut.

BACA JUGA:Dirjen Pajak dan Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Batubara Tambah Terang Benderang

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

"Tetapi semuanya sudah dikembalikan oleh klien kami, dan seharusnya sudah clear," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH menegaskan meski telah mengembalikan uang kerugian negara namun tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: