Ketua IPPAT Palembang Berikan Dukungan Moril kepada Terdakwa Korupsi YBS Yogyakarta
Ketua IPPAT Palembang Berikan Dukungan Moril Kepada Terdakwa Korupsi YBS Yogyakarta.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Lebih lanjut dikatakan Fawwaz apabila nanti terdakwa khususnya dua notaris tersebut diputus bersalah, maka akan menjadi preseden buruk bagi prosesi notaris yang seyogyanya telah menjalankan profesinya sesuai dengan perundang-undangan.
Dan juga, kata Fawwaz jika bukan notaris nanti siapa lagi yang bisa membuatkan akta yang berbadan hukum.
Ia mengistilahkan, apakah seorang pedagang pisau harus dihukum lantaran karena orang lain membunuh menggunakan pisau tersebut.
BACA JUGA:Pasutri Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan
Fawwaz sangat berharap, majelis hakim nantinya dapat memutuskan perkara khususnya terhadap kedua terdakwa notaris tersebut divonis bebas murni.
"Karena sekali lagi kami selaku notaris hanya menjalankan tugas sesuai dan kewajiban kami sebagai PPAT sebagaiman yang diatur didalam undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut oknum notaris Palembang Eti Mulyati, terdakwa korupsi penerbitan sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Yogyakarta lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.
Terdakwa Eti Mulyati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Rabu 16 Oktober 2024 dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa
Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Derita Kurniawati oknum notaris Yogyakarta, Ngesti Widodo oknum BPN Kota Yogyakarta serta Zurike Takarada, masing-masing dituntut dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Efiyanto SH MH, para terdakwa dinilai JPU Kejati Sumsel terbukti melanggar dakwaan Primair.
Para terdakwa, dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijerat dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: