Residivis Kambuhan Tipu Korban Rp843 Juta Modus Jual Tanah Minta Hukum Ringan Usai Dituntut 2 Tahun Penjara
Residivis Kambuhan Tipu Korban Rp843 Juta Modus Jual Tanah Minta Hukum Ringan Usai di Tuntut 2 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus jual beli tanah bernama Mailan Hangga, meminta keringanan hukuman usai diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara, Selasa 12 November 2024.
Residivis kasus penggelapan uang pernah dihukum 1 tahun 8 bulan pada tahun 2023 silam ini, dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Dalam uraian tuntutan pidana, JPU menilai terdakwa Mailan Hangga telah melakukan tindak pidana penipuan berupa penipuan penjualan dua bidang tanah yang terletak di Jalan Pendidikan RT 026 Kelurahan Jakabaring Selatan Kabupaten Banyuasin.
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Mailan Hangga dengan pidana 2 tahun penjara," tegas JPU saat bacakan petikan amar tuntutan pidana.
BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Terbaru, Terima Pesan Berupa Kiriman Link pada Gmail, Rekening Jebol
Dihadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, JPU menguraikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan tindak pidana terdakwa diantaranya telah merugikan korban Ali Hasan senilai Rp843 juta.
Selain itu, masih kata JPU unsur memberatkan tuntutan pidana terhadap pelaku yakni terdakwa Mailan Hangga sudah pernah dihukum dalam kasus penggelapan alias residivis.
--
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mailan Hangga tanpa didampingi pengacara ini singkat mengatakan meminta keringanan hukuman dalam pembelaannya.
Masih dalam pembelaannya diruang sidang Cakra lantai I Gedung PN Palembang juga mengakui serta menyesali perbuatannya.
Meski begitu, majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk membacakan putusan pidana yang akan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan.
Diketahui dari dakwaan singkat JPU, bahwa terdakwa Meilan Hangga menawarkan dua bidang tanah kepada korban Ali Hasan untuk dijual seharga Rp1.350.000.000.
Pada saat itu, terdakwa Meilan Hangga meyakinkan korban Ali Hasan bahwa dua bidang tanah tersebut adalah miliknya dan menjamin tidak ada sengketa tanah dengan siapapun dan pihak manapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: