Residivis Kambuhan Tipu Korban Rp843 Juta Modus Jual Tanah Minta Hukum Ringan Usai Dituntut 2 Tahun Penjara
Residivis Kambuhan Tipu Korban Rp843 Juta Modus Jual Tanah Minta Hukum Ringan Usai di Tuntut 2 Tahun Penjara--
BACA JUGA:Tangan Diborgol, Selebgram Alnaura Tiba di Kejari Palembang Disambut Emosi Korban Penipuan Jastip
BACA JUGA:Penipu Tidak Pandang Bulu, Polisi di Ternate Ini Ikut Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas
Tergiur dengan tawaran terdakwa, korban Ali Hasan pun percaya dan mau membeli tanah dengan luas total 22.500 m² yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya tersebut.
Korban Ali Hasan pun kemudian membayar uang muka sebagai tanda jadi pembelian tanah tersebut sebesar Rp300 juta, dan terdakwa berjanji akan mengurus sertifikat atas nama Ali Hasan.
Selanjutnya, dibuatlah Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak nomor 09 tanggal 03 Juli 2019 pada Notaris / PPAT Ir. Anna Sagita, SH., M.Kn dari Terdakwa ke Saksi M Ali Hasan terhadap dua bidang tanah tersebut.
--
Karena dijanjikan oleh terdakwa segera mendapatkan sertifikat, maka korban Ali Hasan pun kemudian menimbun tanah tersebut dengan total biaya penimbunan Rp. 537.640.000.
Namun, saat penimbunan berlangsung datanglah saksi Rudi Isroni, saksi Haryo Husni dan saksi M Novel Suwa mengklaim bahwa tanah yang ditimbun oleh korban Ali Hasan adalah milik mereka.
Ketiganya pun menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik nomor 1897 atas nama Rusi Isroni, SH, Sertifikat Hak Milik nomor 1894 atas nama Haryo Husni Jaya Wardana dan Sertifikat Hak Milik no 1954 atas nama Arsanti (belum dibaliknamakan ke M Novel Suwa).
Kemudian korban Ali Hasan mengkonfirmasi kepada terdakwa bahwa tanah tersebut ada pemilik yang lain, hingga saat itu terdakwa berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2020, terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa terdakwa masih mau mengurus penerbitan peta bidang dan sertifikat hak milik.
Dan apabila tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, terdakwa bersedia mengembalikan uang yang telah diterima oleh terdakwa dari korban Ali Hasan, namun ditunggu hingga satu tahun tidak ada kejelasan.
Korban Ali Hasan pun sempat ditawarkan tanah pada lokasi lainnya di daerah Inderalaya oleh terdakwa, namun saat dilakukan pengecekan ternyata lokasi tanah tersebut juga bukan milik terdakwa.
Kesal karena telah ditipu oleh terdakwa, korban Ali Hasan pun melaporkan ke pihak kepolisian karena telah menderita kerugian Rp843.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: